Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan mengunjungi DKPP untuk audiensi terkait penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara termasuk sebagai zona merah dalam aspek jumlah penyelenggara pemilu yang diperiksa DKPP. Menurutnya, Sumatera Utara menempati posisi kedua, setelah Provinsi Papua, dengan jumlah penyelenggara pemilunya diperiksa DKPP.
“Bahkan kami berencana saking banyaknya pelanggaran, kami ingin membentuk kantor perwakilan di Papua dan Sumatera Utara,” ungkapnya.
Karenanya, Heddy pun mengaku senang dengan kehadiran sejumlah perwakilan dari DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam audiensi ini. Ia pun mengungkapkan bahwa ruang lingkup KEPP sangatlah luas karena juga mencakup perilaku-perilaku yang menyimpang dari moral dan norma yang berlaku.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, secara umum pelanggaran KEPP yang ditangani DKPP terdiri dua kategori, yaitu pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan pemilihan dan pelanggaran nontahapan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP bersifat pasif dalam penerimaan aduan dugaan pelanggaran KEPP. Pria yang akrab disapa Raka Sandi ini menambahkan, DKPP tidak dapat menindaklanjuti pelanggaran KEPP tanpa adanya pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, partai politik, atau peserta pemilu.
“Kami tidak bisa mendorong, mengajukan atau melarang siapa pun untuk mengadu,” katanya.
Anggota DKPP lainnya yang hadir dalau audiensi ini, Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan bahwa DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.
DKPP, menurut pria yang karib disapa Tio ini, adalah lembaga yang menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya selalu bilang ke teman-teman, jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh salah karena ada satu kesalahan kecil itu akan dilaporkan ke DKPP. Jadi tidak boleh salah, kalian dituntut jadi manusia setengah dewa,” terangnya.
Dalam audiensi ini, perwakilan dari DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan mengambil kesempatan ini untuk bertanya terkait penegakan KEPP. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Irmanysah mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja mengunjungi DKPP lantaran tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 telah berjalan.
“Banyak masyarakat yang bertanya tentang kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka kami datang ke DKPP,” jelas Irmasnyah.
Selain Irmansyah, perwakilan lainnya dari DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam audiensi ini adalah Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tapanulis Selatan Maisyaroh Dalimunthe serta tiga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu Sylvan R Amir Siregar, James Watt Siregar, dan Ipong Dalimunthe.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Ledy Namarina dan Analis Kebijakan Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Mhd. Arfan Marwaji Lubis. [Humas DKPP]