Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memaparkan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
DKPP hadir diwakili oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad, yang didampingi Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kerjasama, dan Kepegawaian, Aries Munandar, Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan, Arief Ma’ruf, dan Kabag Fasilitasi Teknis Persidangan Osbin Samosir.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zainudin Amali bersama Wakil Ketua Komisi II, Nihayatul Wafiroh ini, Muhammad memaparkan secara rinci terkait penanganan pelanggaran KEPP sejak DKPP berdiri hingga kini. Per 25 September 2019, kata Muhammad, DKPP telah DKPP telah menerima 3.685 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan telah memeriksa 1.482 perkara.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu menambahkan, khusus untuk Pemilu Tahun 2019, DKPP menerima 475 pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Angka tersebut terdiri dari 339 pengaduan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), 15 pengaduan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 121 pengaduan untuk kategori lainnya atau Non Tahapan Pemilu.
Dalam RDP ini, Komisi II DPR RI beri apresiasi kepada Kemendagri, DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu RI atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Kemudian, Komisi II DPR RI, Kemendagri, DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu RI merekomendasikan untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada prolegnas prioritas tahun 2020.
RDP ini sendiri diadakan dengan agenda pembahasan evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Selain DKPP, Komisi II DPR juga mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta jajaran dari Bawaslu RI dan KPU RI. [Humas DKPP]