Jakarta, DKPP – Dr. Ida Budhiati memaparkan Laporan Kinerja DKPP tahun 2019 di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta pada Jumat (14/12/2019).
Ia mengungkapkan, DKPP telah menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Jumlah tersebut terbagi dua periode, yaitu 2018 dan 2019, karena perkara yang bersentuhan dengan semua tahapan Pemilu 2019.
“Tahun 2018 kami menerima 521 aduan dan tahun 2019 kami menerima 509 aduan yang berkaitan dengan Pemilu 2019,” kata Ida di hadapan ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 34 Provinsi.
Dari semua perkara itu, imbuhnya, terdapat 650 aduan atau sekitar 63,3 persen dari jumlah aduan terkait Pemilu 2019 yang layak disidangkan dan melibatkan 2.455 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Terbagi atas 319 aduan pada 2018 dan 331 aduan untuk tahun ini.
Dari 650 aduan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang.
“Setelah diperiksa, ternyata lebih banyak yang terbukti melanggar, dibanding yang direhabilitasi,” ungkap Ida.
Komposisi antara jumlah penyelenggara yang mendapat sanksi dan direhabilitasi adalah 52,3 persen dan 47,7 persen. Sebanyak 1.170 penyelenggara mendapatkan rehabilitasi, terbagi 632 penyelenggara pada 2018 dan 387 penyelenggara pada 2019.
Sedangkan jumlah penyelenggara yang mendapatkan sanksi, 1.019 orang (41,5 persen) mendapatkan sanksi peringatan. Kategori sanksi ini merupakan yang terbanyak dibanding kategori sanksi yang lain.
Lalu, 33 orang (1,3 persen) mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan, yang terbagi pada 21 orang pada 2018 dan 12 orang pada 2019.
“Menurut data, penyelenggara yang diberhentikan sementara mencapai 19 orang atau 0,8 persen. Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang dengan angka 5,9 persen,” lanjut Ida.
19 orang yang diberhentikan sementara terkait Pemilu 2019 terdiri dari 16 orang pada 2018 dan tiga orang pada tahun ini. Sedangkan untuk kategori pemberhentian tetap, 101 dikenakan sanksi pada 2018 dan 43 penyelenggara pada 2019.
Dari semua perkara KEPP tentang Pemilu 2019, sebanyak 70 perkara (2,8 persen) dihasilkan Ketetapan, yang terbagi 40 Ketetapan pada 2018 dan 30 Ketetapan untuk 2019.
Selama 2019, terhitung sejak Januari hingga 10 Desember 2019, DKPP telah menangani 331 perkara KEPP yang melibatkan 1.123 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Dari semua perkara tersebut, sebanyak 255 perkara sudah diputus.
Sebanyak 648 penyelenggara dipulihkan nama baik atau rehabilitasi. Lalu, 387 penyelenggara mendapat sanksi peringatan dan tiga penyelenggara dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
“12 penyelenggara dikenakan sanksi Pemberhentian dari Jabatan dan 43 penyelenggara diberhentikan tetap,” jelas Ida.
Selanjutnya 30 perkara diberikan Ketetapan karena dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. [Humas DKPP]