DKPP, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis
(14/9) menggelar konferensi pers menjawab
pernyataan terkait
keterlambatan dalam menetapkan Peraturan DKPP. Ketua DKPP Dr Harjono, M.CL didampingi Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal dan
Ahmad Khumaidi Kepala Biro Administrasi DKPP menegaskan bahwa tidak ada
kekosongan hukum meskipun perubahan terhadap Peraturan DKPP Nomor 1, 11, 13
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara belum ditetapkan. Harjono menjelaskan bahwa
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Beracara yang sudah ada masih tetap
berlaku selama belum dicabut. Hal tersebut dijelaskan untuk menjawab pertanyaan
keberlakuan Peraturan DKPP yang sudah ada, sedangkan UU No 7 Tahun 2017
menetapkan batas waktu tiga bulan untuk menetapkan Peraturan DKPP.
“Peraturan DKPP yang sudah ada masih tetap berlaku sejauh belum
dicabut. Saat ini pun sedang ada sidang di Jayapura dengan menggunakan
Peraturan DKPP yang sudah ada,†jelas Harjono.
Kemudian menjelaskan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 157 yang
menyebutkan Kode etik ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Harjono menjelaskan bahwa saat dilantik,
anggota DKPP periode 2017-2022 masih menggunakan undang-undang yang lama yakni
UU Nomor 15 Tahun 2011. Sedangkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 baru diundangkan pada
16 Agustus 2017. Sehingga dalam undang-undang yang baru ini dinilainya terdapat
aspek retroaktif.
“Kami dilantik pada tanggal 12 Juni, sedangkan UU No 7 Tahun 2017
baru diundangkan pada 16 Agustus. Maka waktu efektifnya hanya 27 hari, padahal
di undang-undang Kami diperintahkan untuk menetapkan Peraturan DKPP dengan jangka waktu tiga bulan setelah
pelantikan. Kalau dalam bidang hukum, ada aspek retroaktif. Retroaktif itu boleh kalau
ada sesuatu, tapi menjadi tidak boleh kalau itu membebankan,†jelas Harjono.
Lebih jauh, dijelaskan pula bahwa DKPP telah berusaha untuk memenuhi
perintah undang-undang yang baru. Dijelaskannya, bahwa setelah UU Nomor 7 Tahun
2017 diundangkan pada tanggal 16 Agustus lalu, DKPP segera melakukan
penyesuaian sesuai prosedur, seperti pertemuan dengan narasumber dari luar,
untuk memahami tentang apa kode etik. Juga bertemu dengan masyarakat yang
peduli Pemilu serta mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu. Sehingga, meskipun
waktunya singkat, akuntabilitas dan transparansi tetap dijaga oleh DKPP. Hingga
pada 6 September lalu, draf perubahan Peraturan DKPP telah diserahkan kepada
DPR dan Kemendagri. Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II telah dijadwalkan pada 18 September 2017
pukul 10.00 WIB. (Irmawanti)