Palu, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan agar setiap penyelenggara Pemilu tidak boleh main-main dalam menegakkan hukum atau aturan dalam melaksanakan tahapan Pemilu.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (24/5/2023).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sigi ini, Dewi mengatakan bahwa fungsi pencegahan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu harus diartikan dalam rangka menegakkan kebenaran.
Artinya, proses penegakan kebenaran ini harus mengabaikan rasa iba atau relasi-relasi tertentu, seperti hubungan pertemanan atau bahkan hubungan kekeluargaan.
“Kalau kita menegakkan hukum itu ada unsur dorongan kasihan, maka tidak akan ada penegakan hukum yang adil,” terang Dewi.
Menurutnya, penegakan hukum dalam Pemilu tidak mengenal restorative justice atau upaya penyelesaian perkara secara musyawarah hingga kedua belah pihak mencapai kata mufakat untuk berdamai.
Hal ini, kata Dewi, dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas serta tidak mengesankan bermain-main dengan aturan.
“Jadi memang jadi penegak hukum itu harus mati rasa. Kalau terbukti harus diberi sanksi,” tegasnya.
Dewi melanjutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sejatinya hanya memiliki dua tujuan, yaitu melindungi hak konstitusional pemilih dan pihak yang dipilih atau peserta pemilu.
“Itu tugas mulia kita. Kalau tugas mulia ini tidak bisa ditegakkan, maka kita sebenarnya gagal sebagai penyelenggara pemilu,” tutupnya. [Humas DKPP]