Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) takkan mengampuni jenis pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan integritas, moral atau keberpihakan.
Demikian ditegaskan Anggota DKPP, Muhammad saat mengisi materi dalam Kegiatan Pendidikan Kode Etik yang diselenggarakan di Kota Jayapura, Kamis (14/3/2019).
Menurut Muhammad, jika terdapat aduan soal pelanggaran integritas atau penyelenggara pemilu diduga berpihak kepada salah satu calon, pasti akan selesai, “Kita tidak main-main soal itu,” tegas Muhammad kepada puluhan penyelenggara Pemilu se-Papua.
Muhammad menjelaskan, terdapat dua hal yang dapat membuat kelayakan penyelenggara pemilu diragukan, yaitu pelanggaran terkait tata kelola manajemen pemilu dan integritas atau moralitas.
Untuk pelanggaran terkait manajemen pemilu, kata Muhammad, DKPP masih dapat memberikan toleransi atau kesempatan kedua. “Namun hal ini tidak akan terjadi untuk pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran yang berkaitan dengan integritas,” tegasnya.
Karena itu, Muhammad pun berpesan kepada para penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam setiap aktifitas yang digelutinya. “Kalau foto jangan satu atau dua jari, sekalian saja yang banyak, sepuluh jari atau lima jari seperti Pancasila,” kelakarnya.
Muhammad juga menekankan kepada para penyelenggara pemilu untuk mengawasi kinerja Lembaga Pemilu Ad Hoc. “Banyak pelanggaran kode etik yang berasal dari lembaga ad hoc,” jelasnya.
Menurut Ketua Bawaslu Periode 2012 – 2017 ini, peran KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota strategis karena berada antara lembaga ad hoc dengan lembaga permanen.
Untuk diketahui, peserta dari Pendidikan Kode Etik ini adalah Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota se-Papua, mulai dari komisioner dan sekretariat. “Komisioner dan sekretariat harus saling bersinergi satu sama lain guna menciptakan Pemilu yang berintegritas,” pungkas Muhammad.
(Wildan- MS)