Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati angkat bicara soal penanganan perkara asusila yang ditangani oleh DKPP.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan webinar nasional DKPP yang bertemakan “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020”, Selasa (10/11/2020).
Menurut Ida, penegakkan kode etik yang dilakukan DKPP beririsan dengan persoalan tahapan pemilu, seperti pelanggaran administrasi, pidana, dan sengketa pemilu. Namun, di sisi lain perkara DKPP juga beririsan dengan pelanggaran kode etik nontahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Seperti seleksi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam relasi yang timpang. Ada yang superior, ada yang subordinat,” jelas Ida.
Menurut Ida, DKPP memandang hal ini masih erat dengan kode etik karena berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang.
Ia pun menegaskan DKPP takkan mengambil alih tugas dari pengadilan agama hanya karena menangani perkara asusila.
“Jadi DKPP tidak akan ambil alih pekerjaan pengadilan agama, urusan DKPP hanya kode etik penyelenggara pemilu yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” terang Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2008-2012 ini.
Dalam webinar ini, Ida juga memaparkan latar belakang dibentuknya DKPP dan peradilan kode etik penyelenggara pemilu di tanah air.
Ia menyebut, meskipun masih memiliki sejumlah tantangan dan perbaikan, penyelenggara pemilu di Indonesia masih dapat dikategorikan baik dalam aspek integritas.
Berdasar data DKPP, per 9 November 2020, dari 6.805 Teradu yang telah diputus oleh DKPP sejak 2012 silam, lebih dari 51 persen di antaranya mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sedangkan dari jumlah penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi dari DKPP, sanksi terbanyak adalah Peringatan atau Teguran Tertulis dengan jumlah 2.262 orang.
Selain itu, Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini juga berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu yang ada di Indonesia agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 telah menuntut semua orang untuk bekerja dengan berbasis teknologi informasi.
“Peradaban dunia itu salah satunya ditopang oleh teknologi, dunia sudah berubah, maka penyelenggara pemilu juga dituntut bekerja cepat untuk menjaga kredibilitas pemilunya, termasuk DKPP,” tutupnya.
Untuk diketahui, webinar nasional DKPP ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya, yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Ketua KPU Prov. Sulut Dr. Ardiles M. R. Mewoh, dan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti. [Humas DKPP]