Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara “Penyusunan Standar Operasional Prosedur
(SOP) Penerimaan Pengaduan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu,†di Hotel Akmani, Jalan Wahid
Hasyim tadi malam (19/02).
Hadir dalam kesempatan tersebut
seluruh staf bagian pengaduan di lingkungan sekretariat DKPP dan anggota DKPP.
Hadir pula bagian Kabagn Pengawasan Internal Sekjen Bawaslu, Pekerti Luhur dan
Kasubbag Arsip dan Persuratan, Waller Lumban Gaol serta Ahsanul Minan, dari Management
International System.
Menurut anggota DKPP, Nur Hidayat
Sardini, SOP ini perlu, mengacu UU No 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Perpres No 80 tahun 2012
tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jendral
(Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi,
dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwalu Kecamatan dan Peraturan Bawaslu soal SOTK.
Kata dia, SOP itu memiliki manfaat.
“Sebagai pedoman kita bekerja, indikator untuk menilai para staf juga sebagai
evaluasi bagi mereka yang memiliki otoritas untuk menilai. Bagi khalayak untuk
mengikuti tata kerja yang ada di lembaga ini. bagi staf juga untuk melindungi
dari prasangka dan hal-hal yang tidak ingin terjadi,†jelasnya.
Prof Anna Erlyana, anggota DKPP lainnya, mengatakan
penyusunan ini adalah untuk memudahkan pengadministrasian pengaduan yang masuk
ke DKPP.
Kata dia, ketua DKPP tidak perlu direpotkan lagi terhadap
hal-hal yang sifatnya administratif. “Proses pengaduan ini harus cepat dan
simpel,†katanya diamini oleh Saut H Sirait. (ttm)