Bogor, DKPP – Sebagai bagian
dari proses pencegahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memandang perlu disusunnya desain
terkait pendidikan etik. Hal ini disampaikan anggota DKPP Alfitra Salamm dalam
kegiatan
rapat penyusunan modul pendidikan kode etik penyelenggara
pemilu, Jumat (24/11) bertempat di hotel Onih Bogor.
Menurut Alfitra penyusunan
modul ini sekaligus untuk menjawab perubahan SOTK DKPP. Dalam usulan SOTK
yang baru, ada usulan terkait bagian pendidikan politik yg menjadi tupoksi baru bagi DKPP ke depan. Penyusunan modul
pendidikan kode etik ini juga sebagai respon terhadap tantangan lain yakni keberadaan program pendidikan tata kelola
penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan
di 12 universitas sebagai bagian dari kerjasama dengan KPU dan Bawaslu dengan 12 perguruan tinggi.
“Ini adalah pembaruan, DKPP
memiliki dua fungsi. Pertama sebagai peradilan dan kedua sebagai pendidikan.
Pendidikan digunakan sebagai bentuk pencegahan. Ini adalah semangat pembaharuan,â€
lanjutnya.
“Disinilah
pentingnya menyusun modul atau tema-tema tentang etik sebagai ilmu dan juga
sebagai skill yang harus diberikan
kepada mahasiswa dan pimpinan organisasi strategis yang memiliki kepentingan
dengan pengembangan demokrasi yang berwawasan etik,†pungkasnya.
Dalam
pertemuan tersebut, selain dihadiri oleh sekretariat DKPP juga POKJA DKPP.
Hadir dalam kesempatan itu yakni Ray Rangkuti, August Melaz dan Jojo Rohi.
(Foto dan Berita: Irmawanti)