DKPP Susun Modul Bimtek Tahap II
DKPP, Bogor- Untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu di daerah, DKPP perlu melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Agar lebih efektif dan tepat sasaran, DKPP menyusun materi dan tata Bimtek yang disatukan dalam satu modul.
Demikian diungkapkan jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam Penyusunan Peraturan DKPP tentangTeknik Persidangan Kode Etik DKPP Tahap II, yang digelar di Bogor, pada Rabu hingga Jumat (20-22/3).
“Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011, UU No 8 Tahun 2012, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan Peraturan Tata Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memiliki kewajiban untuk menangani perkara-perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota KPU, Bawaslu, dan jajarannya”, ungkap Sardini.
Lebih lanjut, Sardini menyatakan, modul yang direncanakan akan melibatkan anggota KPU dan Bawaslu di provinsi dengan masing-masing staf yang ditunjuk menjadi komisioner dan staf yang kelak untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bagi komisioner di daerah.
Pada penyusunan peraturan hari pertama ini, peserta diskusi dibagi dalam beberapa kelompok. Kelompok satu membahas tentang pengantar pelatihan, kelompok dua membahas tentang Pemilu sebagai instrumen mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, kelompok tiga membahas kode etik, kelompok empat membahas tentang tata cara menerima pengaduan, kelompok enam tentang tata cara melakukan pemeriksaan pengaduan dan kelompok tujuh tentang tindak lanjut laporan.
Terlibat dalam kegiatan ini, selain anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Pdt Saut Hamonangan Sirait, juga sejumlah nama aktivis Pemilu, yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja). [DW]