Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat-Minggu (25-27/10) bertempat di Hotel Horison, Bogor menggelar Evaluasi Pelaksanaan Tugas DKPP RI. Disela-sela evaluasi, diisi pula acara pematangan draf Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah.
Dalam acara ini DKPP melibatkan elemen masyarakat yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja), seperti Kepolisan RI, LSM pegiat Pemilu, dan Staf Ahli Badan Legislatif DPR RI.
Dari DKPP hadir lima Anggotanya, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti. Sedangkan dari Anggota Pokja hadir Imam Suhodo, Ade Syukron, dan Jojo Rohi.
Peraturan ini, kata Saut Hamonangan Sirait, merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana DKPP diperbolehkan menggelar sidang pemeriksaan di daerah. Jika peraturan ini sudah bisa diterapkan, ke depan DKPP tidak hanya menggelar sidang di Kantor DKPP. “Nanti kita bisa bersidang di kantor Bawaslu Provinsi berbagai daerah,” ujar Saut.
Di dalam salah satu draf pasalnya, Tim Pemeriksa nantinya tidak hanya dari Anggota DKPP. Akan tetapi, ada pelibatan unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan kelompok masyarakat. “Tim Pemeriksa berjumlah lima orang. Kompisisinya, satu orang anggota DKPP merangkap sebagai ketua, satu orang anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi, dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat,” jelas Saut. (sdr)