Jakarta, DKPP – Seleksi
komisionerr KPU dan Bawaslu RI tinggal menanti Tahapan Uji Kepatutan dan
Kelayakan di DPR. Tujuannya adalah untuk menetapkan calon-calon terpilih
sebagai penjaga demokrasi itu. Kini, sudah menyisakan 14 untuk komisioner KPU
dan 10 nama untuk anggota Bawaslu.
Menurut Prof Anna Erliyana, anggota DKPP, pihaknya sudah memberikan catatan
mengenai profil para calon khususnya para calon yang berasal dari penyelenggara
Pemilu. Berdasarkan catatan dari DKPP, mereka yang lolos ada sebagian yang
pernah mendapatkan sanksi, karena pelanggaran. Akan tetapi tingkat
pelanggarannya tidaklah terlalu berat.
“Dari catatan DKPP, memenag ada yang pernah disanksi tapi tidak terlalu
berat baik dari unsur KPU maupun Bawaslu. Artinya belum pernah kami
pecat. DKPP hanya memberikan catatan, tetapi tidak intervensi mengenai
hasil. Karena itu kewenangan Pansel,†katanya dalam acara talkshow
“Realitas Politik†dengan tema Penguatan Kelembagaan KPU dan Bawaslu.
Narasumber dalam acara ini selain Prof Anna Erliyana, Yandri Susanto, dan Prof
Siti Zuhro.
Sementara itu, Prof Siti Zuhro berpendapat, penyelenggara yang lolos itu
harus memenuhi empat syarat. Pertama mengenai integritas. Terkait integritas
calon, Timsel sudah melakukan cek dan ricek terhadap DKPP dan hasilnya cukup
baik. Kedua, kompetensi dengan dibuktikan dengan tes tulis dan wawancara oleh
pansel. Lalu ketiga, leadership, soal
kepemimpinan. Keempat, independensi. “Artinya penyelenggara Pemilu
bisa menjaga marwahnya, dan tidak bersikap partisan terhadap peserta Pemilu.
Yandri Susanto, wakil ketua Pansus RUU Pemilu akan mengevaluasi terhadap
hasil mengenai nama-nama calon yang sudah diputus oleh Timsel. Menurutnya,
proses itu menentukan hasil. “Hasilnya nanti belum ada kepastian apakah (Komisi
II, red) menolak atau menerima untuk fit and proper test,†katanya.
[Teten Jamaludin]