Provinsi
Jawa Timur (Jatim) merupakan provinsi terbesar di Indonesia dan juga tercatat
sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kabupaten/kota terbanyak yang
mengikuti Pilkada serentak 2015. Sesuai data KPU Jatim, di provinsi ini akan
dilaksanakan 19 pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota. Daerah
yang akan menggelar Pilkada serentak di Jatim meliputi Kota Blitar, Kota Surabaya,
Kota Pasuruan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten
Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar dan
Kabupaten Tuban.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penegak kode etik
memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Oleh karenanya
DKPP ingin memastikan penyelenggaran Pilkada khususnya di Provinsi Jatim dapat
berjalan sesuai dengan aturan hukum dan aturan etika, sehingga dapat terwujud
sebuah pilkada yang berintegritas.
Seperti
disampaikan Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, semua jajaran KPU dan Bawaslu harus
belajar dari kasus Pilpres dan Pileg nasional bahkan pilkada sejak tahun 2012
ketika DKPP dibentuk. Bahkan Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia itu
menekankan kepada penyelenggara Pemilu agar independen dalam pelaksanaan
tugasnya serta tidak lupa untuk melayani kepentingan pemilih yang memiliki hak
konstitusional.
“KPU
dan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki spirit observing, melayani kepentingan pemilih dan melayani semua
calon dengan sebaik-baiknya termasuk juga partai pengusung dengan profesional
dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.†Tegasnya.
Jika
melihat data perkara di DKPP, cukup banyak jumlah yang masuk untuk Provinsi
Jatim. Sejak Juni 2012 sampai September 2015, DKPP telah menerima sebanyak 130
pengaduan dimana angka tersebut sudah termasuk dengan pengaduan yang masuk
terkait proses tahapan pada Pilkada Serentak 2015 sebanyak 12 pengaduan. Namun,
dari 130 pengaduan tersebut, sebanyak 99 pengaduan dinilai tidak memenuhi
syarat sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang ada 31
pengaduan.
Hasil
putusan DKPP terhadap 31 putusan cukup beragam. Sebanyak 57 Teradu dinilai
tidak terbukti melanggar kode etik sehingga di rehabilitasi nama baiknya.
Kepada yang terbukti, DKPP menjatuhkan sanksi berbeda pula. Yang dinilai
pelanggarannya tidak berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah 20 orang.
Sedangkan yang dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap, sebanyak 29 orang. Jumlah pengaduan serta banyaknya anggota penyelenggara
pemilu yang mendapatkan sanksi di Jatim menjadi perhatian dari DKPP. Sebagai
upaya meminimalisasi pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maka
DKPP akan menggelar dua agenda.
Agenda
pertama adalah Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang akan digelar
pada 6 Oktober 2015. Bertempat di Auditorium Universitas Muhammadiyah Malang
(UMM) Dome (Theater), acara sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu akan
dibuka langsung oleh Ketua DKPP RI Prof. Jimly Asshiddiqie. Dalam sosialisasi
yang terbuka untuk umum ini, DKPP juga mengundang jajaran KPU dan Bawaslu
se-Provinsi Jatim, akademisi, mahasiswa, partai politik, organisasi masyarakat,
pemerintah daerah dan media massa.
Agenda
kedua adalah Focus Group Discussion (FGD)
yang akan digelar pada tanggal 7 Oktober di Ijen Suite Hotel, Malang. Dalam
kegiatan ini, persoalan pilkada dan masalah-masalah yang terjadi di Jatim akan
dibahas dengan amat mendalam. FGD akan melibatkan seluruh penyelenggara Pemilu
di Jatim. Kedua agenda diatas akan dipandu langsung oleh Ketua dan Anggota
DKPP, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka
Subekti, Prof. Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. (Rilis
Humas)