Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyampaikan adanya lima isu krusial yang menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu sekaligus pemicu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam berbagai pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Heddy menyampaikan, kelima isu krusial yang dimaksud adalah pertama, pemenuhan syarat calon yang mencakup keabsahan dokumen pendidikan, serta status hukum calon yang pernah menjadi terpidana. Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan dua kali masa jabatan kepala daerah yang masih kerap ditemukan.
Ketiga, praktik politik uang yang mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam pemilihan.
“Faktor pemenuhan syarat calon dan Isu politik uang kerap kali masih terjadi di beberapa daerah meskipun tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif wajib menjadi perhatian agar tidak kembali menjadi persoalan,” ungkap Heddy.
Untuk poin keempat, Heddy menyebutkan bahwa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang kerap terlibat dalam dukungan politik terhadap calon tertentu. Dan terakhir, kelima, terkait ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik dalam hal teknis maupun prosedural, pada tahapan pilkada.
Heddy menyebutkan bahwa kelima isu tersebut muncul secara berulang dalam sejumlah perkara yang ditangani DKPP maupun yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lima isu ini menjadi akar penyebab pelaksanaan PSU dan pelanggaran etik yang berujung ke DKPP,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Heddy juga menyampaikan kekhawatiran DKPP terkait potensi terjadinya pelanggaran berulang dalam PSU jika tidak dilakukan langkah-langkah mitigasi yang kuat. Ia menegaskan pentingnya peningkatan integritas penyelenggara adhoc, khususnya yang bertugas di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami khawatir kalau tidak dimitigasi dengan serius, akan terjadi PSU di atas PSU. Karena itu, kami merekomendasikan agar proses rekrutmen penyelenggara adhoc benar-benar memperhatikan integritas calon penyelenggara, agar penyimpangan tidak terus berulang,” tegas Heddy.
Selain Heddy, pada RDP kali ini hadir juga empat anggota DKPP, yakni: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, serta Sekretaris DKPP, David Yama. [Humas DKPP]