Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (13/2/2020).
Perkara ini Anton Niyus Rizal yang berprofesi sebagai wiraswata bertindak Pengadu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yakni Anton Ishaq, Rudi Herman dan Zainal Abidin.
Para Teradu oleh Pengadu didalilkan mengetahui dan membiarkan mantan caleg serta mantan timses pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 ikut seleksi anggota Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman yaitu Randi Meta Saputra dan Edo Pebrianto.
Dalam persidangan, aduan Pengadu dibantah seluruhnya para Teradu. Rudi Herman (Teradu II) menuturkan dirinya mengetahui perihal aktivitas Randi setelah dinyatakan lulus administrasi seleksi anggota Panwascam se-Kabupaten Pariaman.
“Setelah pengumuman hasil tahapan administrasi, tes tulis dan wawancara, kami menemukan saudara Randi Meta Saputera tercatat sebagai caleg Dapil 3 Padang Pariaman dari Partai Amanat Nasional nomor urut 7,” kata Rudi.
Setelah itu, sambung Rudi, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman langsung melakukan kroscek kepada Randi. Temuan-temuan tersebut dibenarkan Randi Meta Saputra.
Kemudian berdasarkan tes tulis dan wawancara seleksi Anggota Panwascam Kabupaten Padang Pariaman, Randi tidak memenuhi syarat. Maka dari itu, Bawaslu menempatkan Randi urutan terakhir, tidak masuk dalam daftar kelulusan dan juga tidak masuk kategori pengganti antar-waktu (PAW).
Sementara Teradu I (Anton Ishaq) menambahkan tidak mengetahui kapan dirinya berteman dengan Pihak Terkait, Edo Pebrianto di media sosial Facebook. Edo diketahui mengikuti seleksi anggota Panwascam Kabupaten Padang Pariaman, dan tercatat sebagai timses pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
“Sejak menjadi anggota Bawaslu permintaan pertemanan di media sosial Facebook meningkat signifikan. Jumlah teman di Facebook sudah 4.776 saat ini,” lanjut dia.
Anton Ishaq menegaskan sama sekali tidak mengetahui aktivitas Edo pada unggahan di laman Facebook meski sudah menjadi teman. Termasuk juga kegiatan mengikuti Kongres Projo ke-2 di Jakarta yang diunggah ke Facebook.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati selaku Ketua Majelis, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Vifner (unsur Bawaslu) dan Aermadepa (unsur masyarakat). [Humas DKPP]