Jakarta, DKPP– Hari ini, Rabu (4/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Luwu. Kelima komisioner KPU tersebut diperkarakan oleh Hadyang salah seorang anggota Panwaslu Kab Luwu.
Adapun pokok aduan yang disampaikan Hadyang dalam persidangan meliputi, pertama terkait pelaksanaan Pleno penetapan Paslon yang tertutup. Namun, kendati dilakukan tertutup Panwaslu Kab Luwu tetap berupaya menghadiri Pleno tersebut, yang berujung pada pengusiran Ketua Panwaslu oleh Komisioner KPU Kab Luwu.
kedua para Teradu diduga telah meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, dan ketiga para Teradu memberikan data ganda kepada Paslon jalur independen terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah.
Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB ini dihadiri baik oleh Pengadu maupun Teradu. Bertindak selaku Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak. (SD)