No. 99/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/04 9:00
Teradu: 1. Ernesta Katana 2. Kondradus Liwu (Ketua KPU Kab. Flores Timur dan Sekretaris KPU Kab. Flores Timur)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa para Teradu pada tanggal 3 Februari 2017 meminjamkan 3 (tiga) kotak suara dan 2 (dua) bilik suara kepada Sdr. Emil Diaz (Ketua PAC PDIP Kec. Larantuka/Tim Paslon nomor Urut 6) dengan tujuan untuk pelatihan saksi paslon nomor urut 6 (enam). Pertimbangan Teradu meminjamkan peralatan tersebut karena masih ada banyak kotak suara dan bilik suara yang kosong dan KPU wajib memfasilitasi jika ada masyarakat yang siap membantu sosialisasi Pemilukada Flores Timur Tahun 2017. Tetapi, berdasarkan keterangan saksi terdapat satu kotak suara yang hilang sehingga jumlah kotak suara yang kembali hanya 2 (dua).

