No. 99/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/09/05 14:00
Teradu: Ketua & Anggota KPU Kab. Kerinci
Acara: Sidang Ke-3
Terkait dengan ketidaklolosan pasangan calon Ami Taher dan Suhaimii Surah sebagai paslon dari jalur perseorangan. Pengadu menganggap KPU telah bertindak tidak jujur terhadap jumlah dukungan untuk pasangan calon sehingga perbuatan ini telah melakukan pebuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

