No. 98/V-P/L-DKPP/2016
Tanggal: 2016/03/10 9:30
Teradu: KPU & Panwas Kabupaten Indramayu
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Jabar
1. Teradu I-V tidak profesional, memihak, dan tidak adil dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu a.n. Anna Sophanah-Supendi. Paslon yang bersangkutan seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Anna Sophanah tidak mampu membuktikan dokumen ijasah UPER/SMA yang dimilikinya adalah sah;
2. Teradu VI-VIII tidak menjalankan tugas dan wewenangnya terkait hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga Paslon Anna Sophanah-Supendi tetap diloloskan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Indramayu tahun 2015.

