No. 97/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/30 13:30
Teradu: KPU Prov. Papua dan KPU Kab. Boven Digoel
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon
Teradu I masih aktif sebagai calon Dewan PKDI DPC Boven Digoel periode 2009-2013 maka yang bersangkutan telah melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2013 tentag seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Teradu II telah gugur dalam seleksi dalam daftar 20 besar dan 10 besar, akan tetapi nama yang bersangkutan terpilih menjadi 5 besar. KPU Provinsi dalam menentukan 5 besar anggota KPU Kab. Boven Digoel menentukan 5 besar anggota KPU Kab. Boven Digoel tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum

