No. 94/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/04/12 15:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon DKPP RI/ Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Para Teradu telah bertindak tidak profesional karena terjadi perbedaan antara jumlah surat suara yang dicetak dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2015. Berdasarkan pengakuan Teradu III, jumlah surat suara yang dicetak berjumlah 558.910, sementara jumlah suara pemilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015 adalah sebesar 558.985.

