No. 92/DKPP-PKE-V/2015
Tanggal: 2016/04/13 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon Mabes Polri-Polda Sumut
1.Para Teradu tidak melakukan verifikasi factual terhadap kebenarandankeabsahan berkas-berkas persayarat calon, tidak menyampaikan secara lengkap kepada panwas dan tidak terbuka kepada public sehingga meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
2. Pasangan calon yang diloloskan oleh Para Teradu adalah calon nomor urut 3 a.n. Hilarius Duha-Sozanolo Ndruruincasu Calon Wakil Bupati Nias Selatan a.nSozanolo Nduru yang pada saat pendaftaran telah memberikan keterangan yang tidak benar.
3. Para Teradu melanggar UU No.8 Tahun 2015 jo UU No.1 Tahun 2015 pasal 13 huruf (f), PKPU No.9 Tahun 2015 Pasal 47 dan 48, UU No. 15 Tahun 2011 pasal 10 ayat (3) huruf (e) dan (i), dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP No. 13/11/1 Tahun 2012 Pasal 5, 9, 10, 11 dan 12.

