No. 91/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/04/13 10:00
Teradu: Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon Mabes Polri-Polda Sumatera Utara
1.Keberadaan Teradu sebagai anggota KPU Kab. Nias Selatan adalah cacat hokum dancacat syarat denganditemukannya bukt;bahwa Teradu merupakan pengurus salah satu Partai Politik yaitus ebagai Wakil Ketua bidang Pemuda, Olahraga danSeni DPD Partai Golkar Kab. Nias Selatan Masa Bakti 2009-2014 sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara No:KEP.36/GK-SU/III/2010.
2. Teradu terlibat aktif sebagai panitia dalam kegiatan Partai Golkar sesuai SK DPD Partai Golkar Nias Selatan No:KEP.45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan instruktur pengkaderan Partai Golkar Kab. Nias Selatan yang ditandatangani oleh Sozanolo Nduru (Ketua DPD Partai Golkar Nias Selatan/Calon Wakil Bupati No. 3 Pilkada Nias Selatan)
4. Teradu terlibat politik praktis, sikap dan tindakan yang dilakukan Teradu juga menunjukkan keberpihakan pada salah satu Paslon No urut 3 (HilariusDuha-Sozanolo Nduru) yang diusung Partai Golkar

