No. 91/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/28 13:30
Teradu: KPU Kab. Kepulauan Mentawai
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon
Bahwa para Teradu dari KPU Kab. Mentawai tidak melaksanakan penyelenggarana Pemilu secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Bahwa para Teradu dari KPU Kab. Mentawai tidak memberikan form C1 yg berhologram, meletakkan form A5 (surat pindah) bersama kertas suara dalam kotak suarat suara sehingga ada kotak surat suara yang dibongkar sebelum pencoblosan dilakukan.
Bahwa KPU Kab. Mentawai lalai dalam mendistribusikan kertas surat suara akibat tertukarnya kertas surat suara.
Bahwa Para Teradu dari Panwaslu Kab. Kep. Mentawai tidak menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan/atau peserta Pemilu

