No. 9/DKPP-PKE-VII/2018
Tanggal: 2018/01/16 10:00
Teradu: Manase Wandik (Ketua KPU Kabupaten Puncak)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua
1. Teradu diduga menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri;
2. Teradu menjabat sebagai komisaris di 2 (dua) perusahaan pengelola proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Puncak;
3. Teradu mengontrakkan rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi;
4. Teradu menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif di facebook;
5. Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana pada Pilkada Kabupaten Puncak.

