No. 9/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/06 14:00
Teradu: Irfansyah (Anggota Panwaslih Provinsi Aceh)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu telah menandatangani surat keluar Panwaslih Provinsi Aceh dengan tidak sesuai standar opersional prosedur dan administrasi;
2. Teradu tidak melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan melalaikan tugas pengawasan pemilihan di Aceh selaku koordinator Divisi pencegahan dan pelanggaran Panwaslih Aceh; dan
3. Teradu jarang hadir dalam rapat pleno sehingga jarang menandatangani Berita Acara hasil Pleno.

