No. 87/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/04/14 15:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan
Acara: Sidang Ke-2 di Mapolda Papua
1. Bahwa Teradu 1 s.d 3 saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kab. Manokwari Selatan adalah bukan penduduk Kabupaten Manokwari Selatan melainkan penduduk Kabupaten Manokwari;
2. Bahwa Para Teradu saat mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Manokwari Selatan pada bulan Agustus sampai September 2015 diduga menggunakan Surat Keterangan Penduduk sementara atau menggunakan identitas palsu sehingga para Teradu memiliki identitas kependudukan ganda;
3. Bahwa Teradu 1 pada saat mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Manokwari Selatan masih aktif menjadi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Manokwari Barat. Hal ini menurut pengadu melanggar UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 11 huruf g yaitu syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah berdomisili di Kabupaten/Kota tersebut dibuktikan dengan KTP.

