No.85/I-P/ L-DKPP/ 2016
Tanggal: 2016/03/11 9:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor KPU Prov. Sumut
1. Para Teradu mengabaikan laporan masyarakat dan surat peringatan Panwas Kabupaten Samosir No. 103/PANWAS-SMR/XII/2015 mengenai adanya DPT ganda;
2. Para Teradu mengijinkan penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2015;
3. Para Teradu mendaftarkan pemilih di luar Kabupaten Samosir dan pemilih ber-NIK invalid dalam DPT Pilkada Samosir. Para Teradu juga telah melakukan manipulasi data pemilih dengan cara membuat dan mendaftarkan NIK pemilih ke dalam DPT dengan tidak mengikuti aturan kode dan data wilayah administrasi kependudukan;
4. Para Teradu bertindak tidak netral karena melakukan pembiaran atas penggunaan 200 branding car oleh Paslon Nomor Urut 4, mendaftarkan Rapidin Simbolon dan isterinya dalam DPT Pilkada Samosir padahal yang bersangkutan memiliki KTP Jakarta, dan menerbitkan SKD untuk Sorta E. Siahaan dan Rapidin Simbolon beserta istri;
5. Para Teradu melakukan pembiaran atas adanya pihak yang bukan anggota KPPS ikut terlibat membuka surat suara dalam proses penghitungan suara;
6. Teradu Robinsar J. Barus tercatat sebagai pengurus DPC Partai Serikat Rakyat Independen dengan jabatan Ketua Bidang Organisasi sebagaimana SK DPW PSRI Sumatera Utara No. 07/SK/DPW-12/PSRI/KW/VI/2011.

