No. 85/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/05/03 9:00
Teradu: 1. Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) 2. Jufrizal (Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya) 3. Said Junaidi (Ketua KPPS TPS 1 Gampong Mon Bateung) 4. Usman Ali (Ketua PPS Desa Pasir Luar) 5. Taufit (Anggota PPK Tadu Raya)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh
1. Teradu 1 membentuk PPK, PPS, dan KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena telah menjabat lebih dari 2 periode;
2. Teradu 1 karena kelalaiannya atau kesengajaannya telah mengakibatkan hilangnya hak pemilih yang disebabkan: (a) tidak diberikannya C6; (b) terjadi pembuangan C6; (c) saksi Pengadu tidak diberikan DPT di sejumlah TPS; (d) mengabaikan keberatan Pengadu yang disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten;
3. Teradu 2 tidak menindaklanjuti laporan Timses Pengadu;
4. Teradu 3, 4, dan 5 merangkap jabatan sebagai Timses Paslon Nomor Urut 5.

