No. 85/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/04/13 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nabire
Acara: Sidang Ke-2 di Mapolda Papua
1.C1-KWK yang diberikan kepada PPD Distrik Siriwo dan Dipa diambil paksa dan diisi oleh aparat keamanan sebelum diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire;
2.Perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adektus Takerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi 1.856 suara, sedangkan di Distrik Siriwo berkurang dari jumlah seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara;
3.Teradu I-V memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo. Sebelumnya, PPD Dipa dan Siriwo menolak permintaan Para Teradu agar data rekapitulasi yang ada pada PPD Dipa dan Siriwo disesuaikan dengan Form C1-KWK yang telah diambil paksa oleh aparat keamanan dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire;
4.PN Nabire dan PT Jayapura telah menyatakan Ketua PPD Distrik Dipa tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

