No 79,88,91/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/08/30 9:30
Teradu: KPU Sumsel
Acara: Sidang Ke-2
Para Teradu tidak melakukan diskualifikasi terhadap paslonn gubernur dan wakil gubernur nomor 4 yang oleh mahkamah konstitusi melalui putusan nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBDprov. Sumsel tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung

