No. 79/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/05/08 9:30
Teradu: 1. Aris Naa 2. Imanuel Tahrin 3. Samuel Asmuruf (Ketua dan Panwaslih Kabupaten Maybrat)
Acara: Sidang Ke-1 di Mapolda Papua Barat
Para Teradu mengeluarkan rekomendasi melebihi yang diminta oleh Pengadu yakni agar memeriksa dugaan pelanggaran di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten Maybrat. Selain meminta KPU Kabupaten Maybrat menunda proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik se-Kabupaten Maybrat melalui Surat Nomor 53/Panwaslu-MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, Para Teradu juga melalui Rekomendasi Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 meminta KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 269 TPS (seluruh TPS) di Kabupaten Maybrat.

