No. 78/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/04/12 15:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa
Acara: Sidang Ke-2 Vidcon DKPP RI/ Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
1.Para Teradu meloloskan Paslon Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan dukungan. Berdasarkan verifikasi oleh Pengadu, dari jumlah dukungan yang diserahkan Paslon IYL-Abdul Rauf sebanyak 64.000, hanya 54.000 yang memenuhi syarat, padahal jumlah minimal dukungan yang ditentukan adalah 56.045;
2.Para Teradu tidak memberikan surat keputusan dan berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten kepada Pengadu. Akibatnya, hak Pengadu mengajukan gugatan ke MK menjadi gugur atau hilang;
3.Para Teradu melalui jajaran di bawahnya melakukan pembukaan kotak suara demi kepentingan memenangkan salah satu pasangan calon. Tindakan Para Teradu tersebut telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminusa melalui Putusan No. 345/Pid.Sus/2015/PN.SGM.

