No. 75/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/25 10:00
Teradu: Apri Susanto (Ketua Panwaslih Kabupaten Mesuji)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung
Teradu tidak menindaklanjuti hasil kajian atas laporan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh Petahana KHAMAMI pada 20 Desember 2016 di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang kepada Bawaslu Provinsi Lampung, padahal Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan petahana sebagai pasangan calon.

