No. 74/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/21 13:00
Teradu: 1. Moris C. Muabay 2. Septinus Ruwayari (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua
1. Teradu 2 memaksa petugas KPPS mengambil Form C_KWK hologram dan lampiran C1-KWK hologram dari dalam kotak suara. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah Teradu 1 dan bertujuan untuk melakukan manipulasi suara;
2. Teradu 1 memiliki hubungan kekerabatan dengan Calon Nomor Urut 5 Benyamin Arisoy;
3. Para Teradu bertanggung jawab atas adanya penambahan suara bagi Paslon Nomor Urut 5 sebanyak 1.297 suara pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tanggal 24 Februari 2017. Berdasarkan hasil perbandingan data C1-KWK, perolehan suara Paslon Nomor Urut 5 hanya sebesar 1.110 suara, bukan 2.407 suara;
4. Pengadu menemukan adanya kecurangan di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa berupa pencoblosan surat suara oleh anak di bawah umur.

