No. 74/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/30 9:30
Teradu: KPU Kab. Bandung Barat, PPK Kec. Sidangkerta, Panwas Kab. Bandung Barat, Panwas Kec. Desa Sidangkerta)
Acara: Sidang Ke-3
Pada tanggal 12 April 2014 melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg DPRD Kab/Kota ke Panwas kecamatan tapi tidak ditanggapi alasannya belum cukup bukti padahal bukti sudah lengkap. Pada tanggal 24 April 2014 melapor ke Panwas Kab tidak ada realisasi karena kehabisan limit waktu pengajuan. Padahal berkas masuk sudah dari tanggal 12 April 2014 lewat Panwas Kecamatan

