No. 74/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/20 13:30
Teradu: Agus Isak (Panwas Kec. Sidangkerta) Daud ( Panwas Kab. Bnadung Barat) Dedi (Ketua PPK Kec.Sidangkerta) Beben (Komisioner KPU Kab. Bandung Barat)
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP RI
KPU Kab. Bandung Barat, PPK Kec. Sidangkerta, Panwas Kab. Bandung Barat, Panwas Kec. Desa Sidangkerta).Pada tanggal 12 April 2014 melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg DPRD Kab/Kota ke Panwas kecamatan tapi tidak ditanggapi alasannya belum cukup bukti padahal bukti sudah lengkap.Pada tanggal 24 April 2014 melapor ke Panwas Kab tidak ada realisasi karena kehabisan limit waktu pengajuan. Padahal berkas masuk sudah dari tanggal 12 April 2014 lewat Panwas Kecamatan
Pada tanggal 27 April 2014 melapor ke Bawaslu Prov. Jabar merekomendasikan untuk membuka surat suara di TPS 9 di Desa Mekar Wangi. Tapi Panwas Kab.Bandung Barat tidak di tempat dan tidak memberi rekomendasi sehingga PPK dan komisioner KPU menolak untuk membuka kotak suara.

