No. 73/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/08/14 11:00
Teradu: Ketua & Anggota Bawaslu RI
Acara: Putusan
Teradu melanggar janji atau sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu karena tidak bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat.