No. 73/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal : 8/14/2013 11:00
Teradu : Ketua & Anggota Bawaslu RI
Acara Sidang : Putusan, Teradu melanggar janji atau sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu karena tidak bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat.