No. 72/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/08 10:00
Teradu: 1. Syardani 2. Khairil 3. Rina Mei Saputri (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara) 4. Akhmad Syarwani 5. Riza Anshari 6. Husnul Fajri 7. Hamli 8. Vivi Suprihati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
1. Para Teradu bertindak tidak netral karena tidak memberikan sanksi sesuai ketentuan Pasal 135A ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon Petahana berupa pengerahan camat dan lurah di Kecamatan Amuntai untuk mendukung Paslon Petahana;
2. Sanksi teguran yang diberikan Teradu 1, 2, dan 3 kepada Paslon Petahana dinilai tidak cukup karena seharusnya sanksi yang diberikan adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016;
3. Teradu 4, 5, 6, 7, dan 8 tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 selaku Petahana.

