No. 71/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/20 15:30
Teradu: 1. Yuliper Jordan Penna Yikwa 2. Abini Kogoya 3. Melianus Mayoba (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tolikara)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua
1. Para Teradu mengeluarkan rekomendasi PSU dengan cara melanggar prosedur dan norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), (3), dan (4) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016, yakni tanpa ada laporan PPL atau Pengawas TPS kepada Panwascam terlebih dahulu;
2. Para Teradu membuat keterangan palsu/berbohong dengan mengatakan telah terjadi pelanggaran di 18 distrik (249) TPS tanpa fakta dan bukti yang dibenarkan secara hukum.

