No. 7/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/06 14:00
Teradu: Eko Prayetno (Ketua PPS Desa Rejo Binangun, Kab. Mesuji, Prov. Lampung)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
4. Bahwa laporan Penerusan dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan dari Panwas Kecamatan Simpang Kab. Mesuji masalah dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Rejo Binangun;
5. Berdasarkan kajian Bawaslu Provinsi Lampung bahwa Ketua PPS atas nama Eko Prayetno pada tanggal 26 Desember 2016 mengatakan telah mengadiri kampanye diologis yang dilakukan oleh Calon Bupati Mesuji No urut 2 di Desa Wira Bangun Kec. Simpang Pematang, dan Sdr. Eko Prayetno, telah menggunakan atribut dari Calon yakni berupa kaos, dan juga Sdr. Eko Prayetno sebagai Ketua PPS, juga telah meneriakkan Yel-Yel dan slogan Pasangan Calon No. urut 2 (dua);

