No. 69/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/05/06 9:00
Teradu: 1. Jennifer Darling Tabuni (Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya) 2. Denio Wonda (Ketua Panwaslih Kabupaten Puncak Jaya)
Acara: Sidang Ke-2 Kantor Kejati Papua
1. Teradu I pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kabupaten tanggal 27 Februari 2017 menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tanpa melakukan penghitungan suara dari 6 (enam) distrik, yaitu Dagai, Ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi, dan Yamoneri;
2. Teradu I mengaku melakukan penetapan hasil rekapitulasi tersebut di atas berdasarkan rekomendasi Panwaslih yang diketahui tanpa melalui kajian dan hanya berupa tulisan tangan;
3. Teradu I dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih dimaksud tidak didahului konsultasi kepada atasannya yakni KPU Provinsi Papua;
4. Teradu II pada 20 Februari 2017 memerintahkan Ketua dan Anggota PPD masing-masing atas nama Minder Wanimbo dan Waningga Gire untuk memindahkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 kepada Paslon Nomor Urut 2 dan 3 sehingga perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 berkurang sebanyak 5.110 suara;
5. Rekomendasi yang dibuat Teradu II tidak berdasarkan ketentuan peraturan dan diduga bertujuan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3.

