No. 68/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/20 13:30
Teradu: Ketua KPU Kota Tasikmalaya
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP RI
KPU Kota Tasikmalaya.Bahwa pada tanggal 19 April 2014, diakhir pleno KPU tidak melaksanakan/meminta pendapat Panwaslu tetapi langsung ditutup atas keberatan saksi partai;Pada tanggal 28 April 2014 KPU Kota Tasikmalaya tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu;
Bahwa surat KPU tanggal 29 April 2014 khusus Huruf B angka 6, tidak sesuai dengan fakta Pleno;
Bahwa saudara Maiman (Partai Nasdem) menginginkan pengecekan Formulir DA 1 dan A5 Kecamatan Cipedes.

