No. 67/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/20 15:00
Teradu: 1. Yohana Lololuan 2. Paulus Jambormias 3. Hendrikus Serin 4. Petrus R. Lartutul 5. Marthen Kanikir (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat) 6. Gerson Lambiombir 7. Heri Lerebulan 8. Tomas Wakono (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Maluku Tenggara Barat)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku
1. Teradu 1-5 mencetak surat suara melebihi ketentuan 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah pemilih dalam DPT;
2. Teradu 1 dan 4 memerintahkan KPPS TPS IV Desa Olit untuk menghentikan pemungutan suara dan melarang pemilih yang datang membawa KTP nasional, KK, dan Surat Keterangan Kepala Desa untuk menggunakan hak pilih;
3. Teradu 1-5 bertanggung jawab atas tindakan PPS yang tidak mengumumkan DPT di tempat umum;
4. Teradu 3 terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2012-2017;
5. Teradu 1-5 tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten MTB Nomor 074, 075, dan 076 tanggal 20 Februari 2017;
6. Teradu 6-8 tidak memberikan rekomendasi kepada Polres MTB untuk melakukan proses hukum terhadap Teradu 1-5 atas penolakan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten MTB;
7. Teradu 6-8 tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor 06/LP/Pilbup/II/2017 dan Nomor 08/LP/Pilbup/II/2017.

