No. 67/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2014/02/25 10:00
Teradu: KPU RI dan KIP Aceh
Acara: Sidang Ke-1
Pada tanggal 19 Desember 2012 pengadu mengirim surat ke KPU Pusat untk konsultasi masalah kedudukan pengadu sebagai PAW KIP Aceh Tenggara dan tidak mendapat jawaban, pada tanggal 10 April 2013 KPU Pusat menerima dan memproses usulan PAW KIP Aceh yang diajukan oleh KIP Provinsi Aceh, tanpa menjelaskan pasal berapa yang pengadu langgar sehingga pengadu tidak bisa menjadi PAW KIP Aceh.
Berdasarkan tanggal 18 April 2013 pengadu mengirim surat ke KIP Aceh, mohon penjelasan resmi tetapi surat pengadu yang diterima oleh bapak Roby Syahputra tidak pernah sampai kepada ketua dan pengadu tidak pernah mendapat jawaban dari surat tersebut

