No. 66/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/20 13:00
Teradu: 1. Munir Soamole 2. Marida Attamimi 3. Fahrudin Ali Fahmi 4. Muhammad Rifai Mudjid 5. Mirja Ohoibor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru) 6. Muz. MF Latuconsina 7. Hasia Fatsey 8. Fathi Haris Binthalib (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Buru)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku
1. Teradu 1-5 bertanggung jawab atas banyaknya pelanggaran massif oleh KPPS berupa pengarahan kepada pemilih untuk memilih pasangan lain di seluruh TPS. KPPS juga mencoblos surat suara milik pemilih;
2. Teradu 1-5 secara diam-diam menetapkan DPT Tahap III dan mendistribusikannya ke KPPS di luar waktu yang ditentukan oleh PKKPU Nomor 7 Tahun 2016;
3. Terdapat surat suara tambahan yang melebihi ketentuan di 10 Kecamatan;
4. Teradu 1 mengeluarkan pernyataan bahwa formulir A.tb dan alat bantu komunikasi pemilih DPTb tidak diadakan dengan alasan tidak cukup waktu. Padahal, waktu yang tersedia sesuai jadwal adalah selama 3 bulan. Teradu V membenarkan pernyataan Teradu I tersebut;
5. Teradu 1-5 tidak menghapus DPT ganda di 10 Kecamatan sebesar 10.272 pemilih;
6. Pengguna hak pilih yang tercantum dalam DPTb dengan jumlah sebanyak 5.627 pemilih tidak dicatat dalam Formulir A.tb, namun hanya di kertas biasa. Patut diduga para pemilih tersebut adalah pemilih siluman (ghost voters).

