No. 65/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/20 9:00
Teradu: 1. Silehu Ahmad 2. Syarif Hehanusa 3. Jafar Patty 4. James Sahusilawane 5. Zefnath Laturumakina (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat) 6. Haris Kaliky 7. Hijrah Tankotta 8. Upang Jalil (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku
1. Teradu 1-5 meloloskan Paslon Mohammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai peserta Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masih memiliki hutang yang berpotensi merugikan negara;
2. Teradu 6-8 tidak mengawasi proses dan tidak menindaklanjuti pelanggaran sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Barat bisa meloloskan Bakal Paslon yang diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017;
3. Teradu 1-5 bertanggung jawab atas adanya surat suara cadangan yang melebihi 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT di sejumlah TPS yang berada di wilayah Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Huamual, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Taniwel Timur, dan Kecamatan Huamual Belakang;
4. Teradu 6-8 tidak menindaklanjuti laporan Saksi Paslon Nomor Urut 3 atas kelebihan surat suara cadangan tersebut;
5. Teradu I bertindak tidak netral dan berpihak karena terbukti mengajak Abdul Sarip Samal selaku Tim Relawan Paslon Nomor Urut 3 untuk mendukung Paslon tertentu;

