No. 64/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/20 9:00
Teradu: 1. Silehu Ahmad 2. Syarif Hehanusa 3. Jafar Patty 4. James Sahusilawane 5. Zefnath Laturumakina (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat) 6. Haris Kaliky 7. Hijrah Tankotta 8. Upang Jalil (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku
1. Teradu 1-5 meloloskan Paslon Mohammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai peserta Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masih memiliki hutang yang berpotensi merugikan negara;
2. Teradu 1-5 bertanggung jawab atas adanya surat suara cadangan yang melebihi 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT di sejumlah TPS yang berada di wilayah Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Huamual, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Taniwel Timur, dan Kecamatan Huamual Belakang;
3. Teradu 1-5 bertanggung jawab atas adanya selisih jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang termuat dalam Form DB1-KWK dengan yang termuat dalam Form DA1-KWK untuk Kecamatan Huamual sebanyak 220 orang;
4. Teradu 6-8 tidak menindaklanjuti laporan Saksi Paslon Nomor Urut 1 Paulus Semuel Puttileihalat dan Hi Amirudin mengenai adanya ketidaksesuaian antara DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dengan yang ditetapkan oleh PPK Taniwel, Taniwel Timur, dan Amalatu;

