No. 59/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/18 10:30
Teradu: 1. Zainal Abidin 2. M. Faisal 3. Hermansyah 4. Heri Sahputra 5. Rita Fahria (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh
1. Teradu 1 dan 2 bersama Paslon Petahana mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Timur dan mengatakan kepada satpam dan staf sekretariat bahwa KIP Aceh Timur sudah mencoblos surat suara. Selain itu, Teradu 1 dan 2 dengan disertai sekitar 500 orang juga mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Timur untuk meminta Form C-KWK dan Form C1-KWK;
2. Teradu 1 melakukan pembiaran terhadap pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS 2 Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam;
3. Teradu 1 memiliki hubungan kekerabatan, yakni sebagai saudara kandung dari anggota KIP Provinsi Aceh Hendra Fauzi;
4. Para Teradu melakukan pembiaran atas penggunaan tempat-tempat ibadah, gedung pemerintah, dan sekolah sebagai sarana kampanye oleh Paslon Petahana.

